Penjelasan Resmi KemenPAN-RB soal Surat Minta Akomodasi
jpnn.com - JAKARTA--Setelah melakukan investigasi cepat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memberikan penjelasan asal muasal surat saksi berisi permohonan fasilitasi kepada Kementerian Luar Negeri.
Menurut Herman Herman Suryatman selaku jubir MenPAN-RB, surat yang diteken Sekretaris KemenPAN'RB dan diitujukan kepada Sekretaris Kementerian Luar Negeri Nomor : B/1337/S.MENPANRB/03/2016, tanggal 22 Maret 2016 tentang Permohonan Fasiltasi dibuat bukan atas arahan dan tanpa sepengatahun MenPAN-RB.
"Surat tersebut dibuat atas permintaan Sespri MenPAN-RB, saudara Reza Fahlevi, kepada staf sekretaris KemenPAN-RB. Kemudian staf sekretaris KemenPAN-RB mengkonsepkan surat tersebut," kata Herman yang juga karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB.
Lanjutnya, tanpa melakukan pengecekan kepada MenPAN'RB, Sekretaris KemenPAN'RB menandatangani surat tersebut.
Di hari berikutnya setelah surat itu dikirim, Sekretaris KemenPAN-RB meminta konfirmasi kepada MenPAN-RB tentang arahan pemberian fasilitas kepada Wahyu Dewanto melalui Sespri MenPAN-RB.
"Ketika menerima permintaan konfirmasi dari Sekretaris KemenPAN-RB tersebut, MenPAN-RB menyatakan MenPAN-RB tidak membuat arahan seperti itu dan langsung menegur Sekretaris KemenPAN-RB," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, telah beredar surat permohonan KemenPAN-RB yang ditujukan ke Sekjen Kementerian Luar Negeri. Surat berkop KemenPAN-RB itu dibuat 22 Maret 2016.
Surat itu ditandatangani Sekretaris KemenPAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji.
JAKARTA--Setelah melakukan investigasi cepat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi memberikan
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri