Penjelasan RSUI soal Pembiayaan Pasien COVID-19 Selama Normal Baru
jpnn.com, DEPOK - Plt Direktur Keuangan Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) Eka Pujiyanti menjelaskan, pembiayaan rumah sakit selama normal baru bagi pasien COVID-19 dengan skema pembiayaan mengikuti jaminan pemerintah.
"Untuk pengobatan pasien COVID memang sudah diatur pembiayaanya dengan jaminan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI," kata Eka Pujiyanti, Kamis (2/7).
"Kemenkes akan meng-cover pasien dengan kriteria ODP kurang dari 60 tahun dengan komorbid, ODP lebih dari 60 tahun tanpa komorbid, PDP, dan terkonfirmasi," lanjut Eka.
Sedangkan untuk non COVID-19 secara umum pembiayaan pasien dilakukan dengan skema pembiayaan pribadi atau pembiayaan jaminan (asuransi).
Ia menjelaskan, untuk masyarakat yang berada di wilayah Kota Depok dan terkonfimasi positif COVID-19 namun dengan kriteria orang tanpa gejala (OTG), maka pembiayaanya akan mendapat jaminan dari Pemerintah Kota Depok, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kota Depok.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Depok, pasien OTG yang terkonfirmasi positif juga diharuskan untuk diisolasi di rumah sakit.
"Pasien OTG terkonfirmasi tidak diperkenankan untuk isolasi mandiri, hal ini agar pasien merasa aman dan nyaman (secure) jika dirawat di rumah sakit, selain itu pembiayaannya juga dapat dengan mudah ditagihkan ke Dinas Kesehatan," katanya.
Selanjutnya, untuk pasien yang telah dinyatakan sembuh setelah dilakukan 2 kali pemeriksaan PCR dengan hasil negatif tetapi masih memerlukan pelayanan perawatan untuk komorbid, maka skema pembiayaan yang dapat digunakan yaitu dengan Jaminan Kesehatan Nasional jika pasien merupakan peserta BPJS Kesehatan, jika bukan peserta dapat dilakukan pembiayaan mandiri.
Pembiayaan di RSUI selama normal baru bagi pasien COVID-19 dengan skema pembiayaan mengikuti jaminan pemerintah.
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin
- Politikus Golkar Kritik Supian Suri soal Pengadaan Incinerator Depok
- Apa yang Sebenarnya Terjadi dengan Kematian Ibu dan Anak di Depok?
- Soal Jalan Raya Sawangan dan Rp 300 Juta per RW, Rawan Pelanggaran Hukum