Penjelasan Rudi soal Kabar Registrasi Seluler Sebut Nama Ibu

Penjelasan Rudi soal Kabar Registrasi Seluler Sebut Nama Ibu
Menkominfo Rudiantara. Foto: dokumen JPNN.Com

’’Hanya nomor KK, bukan isinya,’’ lanjutnya. Operator hanya memverifikasi apakah nomor KK tersebut memang terdaftar di Ditjendukcapil dan milik pendaftar yang bersangkutan.

Dia memastikan operator tidak akan menyentuh isi dari KK yang nomornya didaftarkan. Sebab, itu sepenuhnya kewenangan Ditjendukcapil.

Lagipula, pihaknya sudah mengelarkan Peraturan Menkominfo tentang perlindungan data pribadi. Siapapun yang mengelola informasi di dunia maya wajib melindungi data penggunanya.

Di sisi lain, Rudi juga menyampaikan optimismenya bahwa registrasi akan sukses. Pihaknya sudah mendapat jaminan dari Ditjendukcapil terkait kemampuan server dalam menampung registrasi data.

’’Berdasarkan kecepatan dari Dukcapil, dan sudah dicoba, (kemampuannya) 100 registrasi per detik,’’ tutur Rudi.

Maka, dalam satu jam nomor yang bisa diregistrasi mencapai 360 ribu atau 8,64 juta per hari. Dengan demikian, meski banyak registrasi yang masuk sekaligus, tidak akan mengganggu kinerja server. Pengguna ponsel juga tidak perlu khawatir gagal registrasi dengan alasan server melambat.

Sebelumnya, sempat muncul isu bahwa registrasi kartu seluler diwajibkan pula menyertakan nama ibu kandung. Hal itu membuat sebagian pihak khawatir data mereka akan dicuri.

Mengingat, nama ibu kandung menjadi kunci untuk membuka informasi pribadi di beberapa instansi. Contohnya adalah perbankan.

Masa registrasi ulang dan baru nomor seluler menyertakan nomor KTP dan KK dimulai 31 Oktober dan berakhir pada 28 Februari 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News