Penjelasan Said Iqbal soal Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
Rabu, 04 November 2020 – 02:02 WIB
Pemohon mengkhawatirkan dampak UU Cipta Kerja yang akan mempermudah tenaga kerja asing, khususnya profesi buruh kasar, masuk ke Indonesia.
Sebelum KSPI, sejumlah kalangan telah mengajukan pengujian UU Cipta Kerja meski belum secara resmi diundangkan dan belum bernomor pada saat itu.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sejumlah pasal yang dianggap merugikan buruh digugat oleh KSPI dan KSPSI AGN ke MK.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- KSPSI Siap Memenangkan Pramono Yang Perjuangkan UMP Terbaik
- FPMI Lakukan Uji Materi UU MD3, Usulkan Masa Jabatan Legislator 2 Periode Saja
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja