Penjelasan Said Iqbal soal Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK
Rabu, 04 November 2020 – 02:02 WIB

Presiden KSPI Said Iqbal berorasi pada aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (2/11). Foto: Ricardo/JPNN
Pemohon mengkhawatirkan dampak UU Cipta Kerja yang akan mempermudah tenaga kerja asing, khususnya profesi buruh kasar, masuk ke Indonesia.
Sebelum KSPI, sejumlah kalangan telah mengajukan pengujian UU Cipta Kerja meski belum secara resmi diundangkan dan belum bernomor pada saat itu.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Sejumlah pasal yang dianggap merugikan buruh digugat oleh KSPI dan KSPSI AGN ke MK.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN