Penjelasan Sandiaga Uno soal Peningkatan Jumlah Tuntutan Gugatan di Sidang MK

Penjelasan Sandiaga Uno soal Peningkatan Jumlah Tuntutan Gugatan di Sidang MK
Sandiaga Uno. Foto: Instagram sandiuno

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang perdana perkara gugatan hasil Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga, Jumat (14/6).

Dalam sidang itu, ada 15 butir petitum atau tuntutan gugatan yang disampaikan tim hukum BPN Prabowo - Sandiaga. Padahal, awalnya disebutkan hanya ada tujuh tuntutan gugatan.

Cawapres Sandiaga Uno mengatakan, meningkatnya jumlah petitum itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, selama masa libur lebaran, pihaknya melakukan evaluasi dan diputuskan menambah jumlah petitum.

"Tadi yang disampaikan adalah bagian dari pada bukti-bukti maupun tambahan argumentasi dokumentasi yang dikerjakan oleh tim pada saat libur lebaran," kata Sandiaga di Jakarta Selatan, Jumat (14/6).

BACA JUGA: Yusril: Semua Gugatan Prabowo - Sandi Bisa Dipatahkan dengan Mudah

Pria yang hobi olahraga lari ini menambahkan, dengan penambahan itu, diharapkan bisa menguatkan proses persidangan di MK. "Diharapkan memperkuat argumentasi dan memperkaya konstruksi dari permohonan kami dan dalil-dalil hukum sudah disampaikan oleh tim hukum," tutur Sandiaga. (cuy/jpnn)

15 poin gugatan Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi:

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya;

Sandiaga Uno mengatakan, meningkatnya jumlah petitum itu bukan tanpa alasan. Selama libur lebaran, pihaknya melakukan evaluasi dan diputuskan menambah jumlah tuntutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News