Penjelasan Siswanto soal Penggeledahan Kantor BPKD Aceh Barat terkait Korupsi Pajak

Penjelasan Siswanto soal Penggeledahan Kantor BPKD Aceh Barat terkait Korupsi Pajak
Penyidik Kejari Aceh Barat melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten itu, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pajak penerangan lampu jalan yang saat ini sedang ditangani. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

jpnn.com, MEULABOH - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) daerah itu pada Selasa (21/5).

Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran insentif pemungutan pajak daerah Aceh Barat tahun anggaran 2018-2022 yang saat ini sedang ditangani kejari setempat.

"Penggeledahan ini untuk mengumpulkan barang bukti terkait perkara korupsi yang sedang kami tangani,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto di Meulaboh.

Dia mengaku mengerahkan delapan orang penyidik untuk melakukan penggeledahan di Kantor BPKD Kabupaten Aceh Barat.

Penggeledahan ini dilakukan setelah jaksa penyidik mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Meulaboh, terkait perkara korupsi pajak tersebut.

Tempat yang digeledah di antaranya kantor kepala BPKD Aceh Barat, ruang bendahara pengeluaran, serta ruang bidang pendapatan.

Dalam penggeledahan itu penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait pengeluaran keuangan dan sejumlah data lainnya.

Siswanto mengatakan pihaknya terpaksa melakukan penggeledahan ke Kantor BPKD Aceh Barat, guna mengumpulkan sejumlah bukti yang dibutuhkan terkait penyidikan kasus korupsi itu.

Kajari Aceh Barat Siswanto menyebut penggeledahan di Kantor BPKD setempat terkait korupsi insentif pajak daerah tahun 2018-2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News