Penjelasan Siswanto soal Penggeledahan Kantor BPKD Aceh Barat terkait Korupsi Pajak
jpnn.com, MEULABOH - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) daerah itu pada Selasa (21/5).
Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran insentif pemungutan pajak daerah Aceh Barat tahun anggaran 2018-2022 yang saat ini sedang ditangani kejari setempat.
"Penggeledahan ini untuk mengumpulkan barang bukti terkait perkara korupsi yang sedang kami tangani,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto di Meulaboh.
Dia mengaku mengerahkan delapan orang penyidik untuk melakukan penggeledahan di Kantor BPKD Kabupaten Aceh Barat.
Penggeledahan ini dilakukan setelah jaksa penyidik mendapatkan izin dari Pengadilan Negeri Meulaboh, terkait perkara korupsi pajak tersebut.
Tempat yang digeledah di antaranya kantor kepala BPKD Aceh Barat, ruang bendahara pengeluaran, serta ruang bidang pendapatan.
Dalam penggeledahan itu penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait pengeluaran keuangan dan sejumlah data lainnya.
Siswanto mengatakan pihaknya terpaksa melakukan penggeledahan ke Kantor BPKD Aceh Barat, guna mengumpulkan sejumlah bukti yang dibutuhkan terkait penyidikan kasus korupsi itu.
Kajari Aceh Barat Siswanto menyebut penggeledahan di Kantor BPKD setempat terkait korupsi insentif pajak daerah tahun 2018-2022.
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Formasi Riau Soroti Penyelenggara Debat Pilwako Pekanbaru tak Mengangkat Isu Korupsi
- KPK Sebut Sahbirin Noor Bakal Merugikan Diri Sendiri jika Mangkir Lagi
- Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil PCR, Polda Sulut Tahan 2 Tersangka
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah