Penjelasan Soal Tarif Jalan Berbayar dan Daftar Mobil yang Bebas Melintas

Penjelasan Soal Tarif Jalan Berbayar dan Daftar Mobil yang Bebas Melintas
Ilustrasi soal sistem jalan raya berbayar (ERP). Foto: Natalia Laurens/JPNN

a. Sepeda listrik

b. Kendaraan bermotor umum plat kuning

c. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam

d. Kendaraan korps diplomatik negara asing

e. Kendaraan ambulans

f. Kendaraan jenazah

g. Kendaraan pemadam kebakaran. (antara/jpnn)


Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyampaikan soal besaran tarif jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News