Penjelasan Soal Tarif Jalan Berbayar dan Daftar Mobil yang Bebas Melintas
Rabu, 11 Januari 2023 – 16:46 WIB
a. Sepeda listrik
b. Kendaraan bermotor umum plat kuning
c. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam
d. Kendaraan korps diplomatik negara asing
e. Kendaraan ambulans
f. Kendaraan jenazah
g. Kendaraan pemadam kebakaran. (antara/jpnn)
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono menyampaikan soal besaran tarif jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP).
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Jalan Berbayar di Jakarta Hanya di Zona Transportasi Umum Lengkap
- ERP Membuat Biaya Perjalanan Makin Tinggi, Mempersulit Mereka yang Mencari Rezeki
- Jalan Berbayar, Kebijakan Konyol
- Iqbal: Rencana Pemberlakuan ERP Sebaiknya Dikaji Ulang
- DPRD DKI Minta Pemprov Kelola Langsung Jalan Berbayar
- Wow! Jalan Berbayar di Jakarta Bisa Beri Pemasukan Hingga Rp 60 Miliar Per Hari