Penjelasan Sri Mulyani soal Kementerian Wajib Lakukan Penghematan
Rabu, 29 Januari 2025 – 07:04 WIB
Poin pokok dari arahan Inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun, terdiri atas Rp 256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Pelaksanaan Inpres ini akan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.
Instruksi ini berlaku mulai 22 Januari 2025, dengan waktu pelaksanaan yang ketat. Seluruh hasil identifikasi rencana efisiensi harus disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kementerian dan lembaga diperintahkan untuk melakukan penghematan anggaran, setidaknya ada 16 pos belanja yang menjadi sasaran efisiensi.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Ketua DPD RI Apresiasi Kebijakan Efisiensi Presiden Prabowo pada Anggaran dan Belanja Pemerintah
- Sri Mulyani Keluarkan Surat Perintah Penghematan Anggaran Negara, Ini Daftarnya
- Serangga Jadi Lauk MBG, Legislator PKS: Jangan Sampai Menimbulkan Masalah Kesehatan
- Makan Bergizi Gratis Gagasan Prabowo Dipuji Ekonom Dunia
- Memperingati Imlek, Eddy Bicara Kemampuan Prabowo Meredam Gerakan Identitas
- Anwar Ibrahim Tertawa Saat Prabowo Berseloroh Meminta Mobil F1