Penjelasan Sri Mulyani soal Kementerian Wajib Lakukan Penghematan
Rabu, 29 Januari 2025 – 07:04 WIB

Kementerian dan lembaga diperintahkan untuk melakukan penghematan anggaran, setidaknya ada 16 pos belanja yang menjadi sasaran efisiensi. Ilusttrasi. Foto: Dok. JPNN.com
Poin pokok dari arahan Inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun, terdiri atas Rp 256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.
Pelaksanaan Inpres ini akan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.
Instruksi ini berlaku mulai 22 Januari 2025, dengan waktu pelaksanaan yang ketat. Seluruh hasil identifikasi rencana efisiensi harus disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kementerian dan lembaga diperintahkan untuk melakukan penghematan anggaran, setidaknya ada 16 pos belanja yang menjadi sasaran efisiensi.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- Prabowo Berikan Bantuan Rp101 Miliar ke Negara Ini
- Prabowo Puji Keberhasilan Herman Deru Meningkatkan Produksi Pangan Sumsel
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Cak Imin Minta Kemenkes Lakukan Ini Setelah Siswa Keracunan Menyantap MBG
- Buntut Keracunan di Cianjur, Dapur MBG Dihentikan Sementara
- Herman Deru Dampingi Presiden Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi Se-Indonesia