Penjelasan Sri Mulyani soal Kementerian Wajib Lakukan Penghematan

Penjelasan Sri Mulyani soal Kementerian Wajib Lakukan Penghematan
Kementerian dan lembaga diperintahkan untuk melakukan penghematan anggaran, setidaknya ada 16 pos belanja yang menjadi sasaran efisiensi. Ilusttrasi. Foto: Dok. JPNN.com

Poin pokok dari arahan Inpres tersebut, yakni penetapan target efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun, terdiri atas Rp 256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.

Pelaksanaan Inpres ini akan diawasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.

Instruksi ini berlaku mulai 22 Januari 2025, dengan waktu pelaksanaan yang ketat. Seluruh hasil identifikasi rencana efisiensi harus disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kementerian dan lembaga diperintahkan untuk melakukan penghematan anggaran, setidaknya ada 16 pos belanja yang menjadi sasaran efisiensi.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News