Penjelasan Tebaru Jaksa Agung Tentang Kasus Dana Hibah KONI Pusat
Jumat, 22 Mei 2020 – 20:25 WIB
Jaksa Agung menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap Ulum diperlukan untuk mendapatkan alat bukti guna membuktikan perkara dugaan tipikor penyalahgunaan bantuan dana pemerintah kepada KONI Pusat pada Kemenpora TA 2017.
"Sedangkan perkara yang ditangani KPK yang saat ini dalam proses sidang pada sidang 15 Mei 2020 saudara Miftahul Ulum telah memberikan kesaksiannya adalah terkait tipikor (suap) mantan Menpora (Imam Nahrowi) yang penyidikan dan penuntutannya ditangani KPK. Ini jelas-jelas berbeda dengan yang kami tangani di Kejagung,” tandas Jaksa Agung.(cuy/jpnn)
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan penjelasan terbaru seputar kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat tahun 2017.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Kasus Tom Lembong, Komisi III Tak Ingin Diproses karena Pesanan
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Usut Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Sejumlah eks Anggota DPRD