Penjelasan tentang Darurat Sipil dan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Simak ya
Oleh karena itu, Presiden hendaknya segera mengeluarkan keputusan (keppres) terkait penetapan status bencana nasional yang akan menjadi payung hukum penerapan kebijakan pembatasan sosial.
Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak pemerintah untuk membuat alur komando kendali (kodal) bencana yang lebih jelas.
Ketiadaan pengaturan struktur kodal bencana dalam Keppres 9/2020 tentang Perubahan atas Keppres 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dinilai membuat penanganan bencana COVID-19 berjalan secara parsial dan tidak terkoordinasi.
Menurut koalisi, komando kendali harus langsung dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
Pembatasan sosial berskala besar diatur dalam Pasal 59 UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yaitu:
(1) Pembatasan sosial berskala besar merupakan bagian dari respons kedaruratan kesehatan masyarakat.
(2) Pembatasan sosial berskala besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antarorang di suatu wilayah tertentu
(3) Pembatasan sosial berskala besar sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit meliputi: a. peliburan sekolah dan tempat kerja; b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Presiden Jokowi melontarkan rencana menerapkan darurat sipil menyertai pembatasan sosial berskala besar untuk mengatasi pandemi virus corona COVID-19
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Akbar Yanuar
- Mengintip Spesifikasi Mobil Maung Garuda yang Ditumpangi Prabowo dan Jokowi, Sangar