Penjelasan tentang Darurat Sipil dan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Simak ya

Ayat (2) Penghapusan keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang.
Dalam keadaan darurat sipil penguasa yang bersangkutan, yaitu penguasa darurat sipil, dapat:
1. Mengeluarkan peraturan-peraturan polisi (Pasal 10);
2. Meminta keterangan-keterangan dari pegawai negeri (dicatat di sini bahwa dalam keadaan darurat militer/keadaan perang penguasa dapat mewajibkan setiap orang untuk memberikan keterangan (Pasal 12); selanjutnya pasal 23 dan 36 pada Huruf c).
3. Mengadakan peraturan-peraturan tentang pembatasan pertunjukan-pertunjukan apa pun juga serta semua pencetakan, penerbitan dan pengumuman apa pun juga (Pasal 13);
4. Menggeledah tiap-tiap tempat (Pasal 14);
5. Memeriksa dan mensita barang-barang yang disangka dipakai atau akan dipakai untuk merusak keamanan (Pasal 15);
6. Mengambil atau memakai barang-barang dinas umum (Pasal 16);
Presiden Jokowi melontarkan rencana menerapkan darurat sipil menyertai pembatasan sosial berskala besar untuk mengatasi pandemi virus corona COVID-19
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten