Penjelasan tentang Darurat Sipil dan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Simak ya
Selasa, 31 Maret 2020 – 15:17 WIB

Petugas memeriksa kendaraan di Jalan Ahmad Yani, kawasan Bunderan Waru, perbatasaan Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Foto: ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya
7. Mengetahui percakapan melalui radio, membatasi pemakaian kode-kode dan sebagainya (Pasal 17);
8. Membatasi rapat-rapat umum dan lain sebagainya dan membatasi atau melarang, memasuki dan memakai gedung (Pasal 18);
9. Membatasi orang berada di luar rumah (Pasal 19);
10. Memeriksa badan dan pakaian (Pasal 20);
11. Memerintah dan mengatur badan-badan kepolisian, pemadam kebakaran, dan badan-badan keamanan lainnya (Pasal 21). (antara/jpnn)
Presiden Jokowi melontarkan rencana menerapkan darurat sipil menyertai pembatasan sosial berskala besar untuk mengatasi pandemi virus corona COVID-19
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten