Penjelasan tentang Darurat Sipil dan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Simak ya
Selasa, 31 Maret 2020 – 15:17 WIB
7. Mengetahui percakapan melalui radio, membatasi pemakaian kode-kode dan sebagainya (Pasal 17);
8. Membatasi rapat-rapat umum dan lain sebagainya dan membatasi atau melarang, memasuki dan memakai gedung (Pasal 18);
9. Membatasi orang berada di luar rumah (Pasal 19);
10. Memeriksa badan dan pakaian (Pasal 20);
11. Memerintah dan mengatur badan-badan kepolisian, pemadam kebakaran, dan badan-badan keamanan lainnya (Pasal 21). (antara/jpnn)
Presiden Jokowi melontarkan rencana menerapkan darurat sipil menyertai pembatasan sosial berskala besar untuk mengatasi pandemi virus corona COVID-19
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Akbar Yanuar
- Mengintip Spesifikasi Mobil Maung Garuda yang Ditumpangi Prabowo dan Jokowi, Sangar