Penjelasan Terbaru Alexander Marwata KPK Soal Penyelidikan Formula E

Penjelasan Terbaru Alexander Marwata KPK Soal Penyelidikan Formula E
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK Jakarta pada Selasa (21/12/2021) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Dokumen setebal 600 halaman dari PT Jakpro tersebut diserahkan supaya KPK mendapatkan informasi secara detail dan utuh mengenai penyelenggaraan ajang balap mobil listrik itu.

“Penyelidik pasti mempelajari semua dokumen-dokumen itu, terkait misalnya apa benar di negara lain tidak pakai commitment fee atau lainnya terus didalami konfirmasi, kan, seperti itu," tambah Alex.

Selain itu penyelidik akan mempelajari berapa nilai fee, tujuan transfer, apakah ditransfer ke pemilik Formula E dan lainnya.

"Itu, kan, informasi-informasi yang mendasar, Formula E, kan, sudah ditentukan ya di Ancol. Jadi, bulan Juni 2022 sudah ada kepastian," ungkap Alex.

Tim Penyelidik KPK nanti akan melihat apakah pembiayaan sebatas Rp 500 miliar atau ada yang lainnya. 

"Karena ada dari ketua panitia sendiri katanya akan menggunakan swasta atau sponsor. Kita lihat nantilah," tambah Alex.

Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat mengatakan penyerahan dokumen mengenai penyelenggaraan Formula E kepada KPK merupakan bentuk transparansi Pemprov DKI Jakarta.

Penyerahan dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya memitigasi risiko dalam setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan khususnya di Pemprov DKI Jakarta. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan penjelasan terbaru soal penyelidikan Formula E di DKI Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News