Penjelasan Terbaru Bareskrim Polri Seputar Pelaku Kasus Perbudakan ABK WNI di Kapal Tiongkok
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri merilis penangkapan yang dilakukan terhadap tiga tersangka kasus dugaan perdagangan orang. Ketiganya merupakan penyalur untuk anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang diperbudak di kapal berbendera Tiongkok.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menuturkan, ketiga tersangka yang ditangkap itu masing-masing bernama William Gozaly, Joni Kasiyanto, dan Ki Agus Muhammad Firdaus.
“Ketiganya ditangkap pada 16 Mei lalu,” ujar Ferdy kepada wartawan, Rabu (20/5).
Jenderal bintang satu ini mengungkapkan bahwa untuk tersangka William Gozaly berperan untuk melakukan pendaftaran para ABK, memproses keberangkatan dan melaporkan proses perekrutan.
Lalu, tersangka Ki Agus Muhammad Firdaus berperan sebagai pengirim ABK untuk mengikuti pelatihan dasar dan menjelaskan soal maksud dan tujuan dari perjanjian kerja sama laut (PKL) atau kontrak kerja.
Selanjutnya, tersangka Joni Kasiyanto bertugas sebagai perekrut ABK, menyiapkan tempat penampung dan memberangkatkan ABK ke Busan, Korea Selatan.
"Para korban yang bekerja sebagai ABK ini dijanjikan dengan gaji sebesar USD 300 hingga 400," sebut Ferdy.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Diketahui, ada 14 ABK WNI yang pulang ke Indonesia pada Jumat 8 Mei 2020. Mereka adalah awak kapal penangkap ikan berbendera Tiongkok, Long Xin 629 yang tiba dari Busan, Korea Selatan dengan kapal penangkap ikan Tiongkok, Tian Yu 8 pada bulan lalu.
Mereka melaporkan telah menerima perlakuan tidak manusiawi dan diskriminasi selama bekerja di kapal Long Xin 629.
Seorang awak kapal WNI lain yang tiba bersama mereka di Busan telah meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit di kota itu. Penyebab kematian ABK WNI, yang diketahui berinisial E, dikarenakan penyakit pneumonia, yang diduga berkaitan dengan kondisi hidup dan kerja di atas kapal tersebut.
Selama berada di Busan, para ABK WNI menjalani karantina selama 14 hari dan dimintai keterangan mengenai kondisi mereka saat bekerja di kapal Long Xin 629 oleh aparat penegak hukum Korea Selatan untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan.(cuy/jpnn)
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memberikan penjelasan seputar kasus perbudakan ABK WNI di kapal Tiongkok.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan