Penjelasan Terbaru BKN Soal Anggaran Asesmen TWK Pegawai KPK

Penjelasan Terbaru BKN Soal Anggaran Asesmen TWK Pegawai KPK
Gedung KPK. Foto: dok Antara

Mengetahui keterbatasan anggaran tersebut, tambah Paryono, sebagai langkah antisipasi sumber pembiayaan, KPK bersedia menyediakan anggaran untuk pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK.

Kemudian ditindaklanjuti dengan diterbitkannya nota kesepahaman dan kontrak antara KPK dan BKN.

Mengingat batas waktu kontrak telah berakhir pada 31 Mei 2021 dan sesuai dengan salah satu tugas fungsi BKN, jelas Paryono, maka disepakati untuk pembiayaan pelaksanaan asesmen TWK khususnya pegawai KPK, menggunakan anggaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) BKN.

"Pelaksanaan asesmen TWK bagi pegawai KPK yang telah dilaksanakan 9 Maret 2021 sampai 9 April 2021 telah sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021," pungkas Paryono. (esy/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BKN memberikan klarifikasi soal anggaran pengadaan asesmen TWK pegawai KPK yang salah satu sumbernya dari PNBP BKN


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News