Penjelasan Terbaru Bu Ani soal Ribut THR PNS

Penjelasan Terbaru Bu Ani soal Ribut THR PNS
Menteri Keuangan Sri Mulyani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pemda merasa tidak mampu membayar THR bagi PNS di wilayahnya. Pasalnya, mereka menyiapkan anggaran THR sebesar gaji pokok. Ternyata, pemerintah pusat menetapkan komponen THR adalah gaji pokok dan tunjangan.

Terkait keluhan tersebut, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penganggaran THR daerah yang masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) sudah dianggarkan dan disepakati bersama DPR sejak tahun lalu.

Kebijakan terkait penganggaran THR dan gaji ke-13 ini juga bukan kebijakan baru bagi Pemda, karena telah diatur setiap tahunnya.

BACA JUGA: Bapak Ibu PNS Silakan Cek Saldo ya, THR Sudah Cair

"Kebijakan ini sudah ditetapkan sejak 2016, penganggaran THR dan gaji ke-13 bagi Pemda juga telah diatur setiap tahunnya lewat Permendagri mengenai pedoman penyusunan APBD. Jadi pada dasarnya kebijakan ini bukan kebijakan baru,"jelasnya di Gedung DPR, Selasa (5/6).

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menekankan bahwa sekalipun dalam DAU, terdapat anggaran untuk THR, namun tidak lantas semua anggaran THR PNS daerah ditanggung pusat. "Untuk perhitungan DAU ini memang tidak menghitung tunjangan kinerja PNS daerah," imbuhnya. (ken)

 


Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penganggaran THR PNS dan gaji ke-13 sebenarnya bukan hal yang baru bagi pemda.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News