Penjelasan Terbaru Bu Ani soal Ribut THR PNS
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pemda merasa tidak mampu membayar THR bagi PNS di wilayahnya. Pasalnya, mereka menyiapkan anggaran THR sebesar gaji pokok. Ternyata, pemerintah pusat menetapkan komponen THR adalah gaji pokok dan tunjangan.
Terkait keluhan tersebut, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa penganggaran THR daerah yang masuk dalam Dana Alokasi Umum (DAU) sudah dianggarkan dan disepakati bersama DPR sejak tahun lalu.
Kebijakan terkait penganggaran THR dan gaji ke-13 ini juga bukan kebijakan baru bagi Pemda, karena telah diatur setiap tahunnya.
BACA JUGA: Bapak Ibu PNS Silakan Cek Saldo ya, THR Sudah Cair
"Kebijakan ini sudah ditetapkan sejak 2016, penganggaran THR dan gaji ke-13 bagi Pemda juga telah diatur setiap tahunnya lewat Permendagri mengenai pedoman penyusunan APBD. Jadi pada dasarnya kebijakan ini bukan kebijakan baru,"jelasnya di Gedung DPR, Selasa (5/6).
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menekankan bahwa sekalipun dalam DAU, terdapat anggaran untuk THR, namun tidak lantas semua anggaran THR PNS daerah ditanggung pusat. "Untuk perhitungan DAU ini memang tidak menghitung tunjangan kinerja PNS daerah," imbuhnya. (ken)
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penganggaran THR PNS dan gaji ke-13 sebenarnya bukan hal yang baru bagi pemda.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Menkeu Sri Mulyani Buka-bukaan soal Nasib Ekonomi Indonesia pada 2025
- Janji Menkeu Sri Mulyani Soal PPN 12 Persen, Simak!