Penjelasan Terbaru Cak Imin soal Penghapusan Jabatan Gubernur
Kamis, 02 Februari 2023 – 20:07 WIB

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar soal penghapusan jabatan gubernur. Foto: DPR RI
Cak Imin menyebut tahap selanjutnya adalah menghilangkan jabatan gubernur.
Akan tetapi proses peniadaan jabatan setingkat gubernur itu bakal panjang dan perlu kajian mendalam disertai pertimbangan konstitusi.
Dalam kajian PKB, jabatan gubernur nantinya adalah perwakilan pemerintah pusat.
Nama pejabatnya bisa saja tetap gubernur atau sebutan lain di bawah menteri atau jika diperlukan levelnya setingkat menteri.
Poinnya, kata Cak Imin, jabatan itu fungsinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
"Apakah dimulai usulan DPR, diserahkan kepada presiden atau dari presiden tiga nama diserahkan kepada DPRD untuk memilih," tutur Cak Imin.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sampaikan penjelasan terbaru soal usulan penghapusan jabatan gubernur. Yang utama Pilkada dulu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Nadya Alfi Roihana PKB: Tanpa Pers, Demokrasi Terkikis
- Harlah ke-26, Garda Bangsa Gelar Festival Dai TikTok
- Moratorium PMI Dicabut, PKB Sebut Devisa Tak Sebanding Nyawa
- PKB Bakal Usulkan DIY Jadi Daerah Laboratorium Bencana
- Ramadan Fest Digelar, Cak Imin: Saatnya UMKM Berperan
- Dihadiri Waka MPR Rusdi Kirana dan Menko Gus Imin, Ramadhan Fest 1446 H Resmi Dibuka