Penjelasan Terbaru Cak Imin soal Penghapusan Jabatan Gubernur
Kamis, 02 Februari 2023 – 20:07 WIB
Cak Imin menyebut tahap selanjutnya adalah menghilangkan jabatan gubernur.
Akan tetapi proses peniadaan jabatan setingkat gubernur itu bakal panjang dan perlu kajian mendalam disertai pertimbangan konstitusi.
Dalam kajian PKB, jabatan gubernur nantinya adalah perwakilan pemerintah pusat.
Nama pejabatnya bisa saja tetap gubernur atau sebutan lain di bawah menteri atau jika diperlukan levelnya setingkat menteri.
Poinnya, kata Cak Imin, jabatan itu fungsinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
"Apakah dimulai usulan DPR, diserahkan kepada presiden atau dari presiden tiga nama diserahkan kepada DPRD untuk memilih," tutur Cak Imin.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sampaikan penjelasan terbaru soal usulan penghapusan jabatan gubernur. Yang utama Pilkada dulu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ingin Sejahterakan Rakyat, Kemenko PN dan Kementerian Transmigrasi Siap Berkolaborasi
- Ketua PKB Mengingatkan Hasbiallah Ilyas soal OTT KPK
- Mengurai Solusi Kekerasan Seksual Anak
- Dita PKB: Masih Ada Pilihan Selain Menaikkan PPN Demi Menggenjot APBN
- Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman