Penjelasan Terbaru Cak Imin soal Penghapusan Jabatan Gubernur

Penjelasan Terbaru Cak Imin soal Penghapusan Jabatan Gubernur
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar soal penghapusan jabatan gubernur. Foto: DPR RI

Cak Imin menyebut tahap selanjutnya adalah menghilangkan jabatan gubernur.

Akan tetapi proses peniadaan jabatan setingkat gubernur itu bakal panjang dan perlu kajian mendalam disertai pertimbangan konstitusi.

Dalam kajian PKB, jabatan gubernur nantinya adalah perwakilan pemerintah pusat.

Nama pejabatnya bisa saja tetap gubernur atau sebutan lain di bawah menteri atau jika diperlukan levelnya setingkat menteri.

Poinnya, kata Cak Imin, jabatan itu fungsinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

"Apakah dimulai usulan DPR, diserahkan kepada presiden atau dari presiden tiga nama diserahkan kepada DPRD untuk memilih," tutur Cak Imin.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sampaikan penjelasan terbaru soal usulan penghapusan jabatan gubernur. Yang utama Pilkada dulu.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News