Penjelasan Terbaru dari Pratikno soal Perbedaan Halaman UU Ciptaker
Jumat, 23 Oktober 2020 – 00:40 WIB

Pratikno. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com
"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain-lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," ucap dia.
Namun, dia menegaskan, perbedaan halaman ini tidak berarti substansi UU Ciptaker berubah. Substansi naskah yang diserahkan DPR ke pemerintah sama seperti yang diserahkan jajaran Kemensesneg ke Muhammadiyah.
"Substansi dalam format yang disiapkan Kemensesneg sama dengan naskah yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," tegas dia. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pratikno menyebut setiap naskah yang diserahkan DPR dilakukan penyesuaian. Apa dampaknya dari penyesuaian itu?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Ketua DPP PDIP Nusyirwan Meninggal Dunia
- 1.824 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR Hari Ini
- Komisi XIII DPR Bakal Bentuk Panja Pengelolaan Aset Negara Oleh PPKGBK
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum