Penjelasan Terbaru dari Pratikno soal Perbedaan Halaman UU Ciptaker
Jumat, 23 Oktober 2020 – 00:40 WIB
"Setiap item perbaikan teknis yang dilakukan, seperti typo dan lain-lain, semuanya dilakukan atas persetujuan pihak DPR, yang dibuktikan dengan paraf Ketua Baleg," ucap dia.
Namun, dia menegaskan, perbedaan halaman ini tidak berarti substansi UU Ciptaker berubah. Substansi naskah yang diserahkan DPR ke pemerintah sama seperti yang diserahkan jajaran Kemensesneg ke Muhammadiyah.
"Substansi dalam format yang disiapkan Kemensesneg sama dengan naskah yang disampaikan oleh DPR kepada Presiden," tegas dia. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pratikno menyebut setiap naskah yang diserahkan DPR dilakukan penyesuaian. Apa dampaknya dari penyesuaian itu?
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Novita Hardini Sebut PPN 12 Persen Berdampak pada Akses Pendidikan Berkualitas
- Forkopi Minta RUU Perkoperasian Tak Buru-Buru Disahkan, Banyak Poin Perlu Dibahas