Penjelasan Terbaru Direktur Penyidikan KPK soal Kasus Korupsi di Kaltim

Penjelasan Terbaru Direktur Penyidikan KPK soal Kasus Korupsi di Kaltim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar di Jakarta, Jumat (6/9). Foto/Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur.

Adapun perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kaltim yang sedang diusut KPK ialah terkait dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

"Iya betul, ini terkait masalah penerbitan izin usaha pertambangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/9).

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi pada saat Awang Faroek Ishak menjabat sebagai gubernur pada periode 2008-2013 dan 2013-2018.

Terkait penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Timur, Asep mengungkapkan penyidik menyita sejumlah sejumlah dokumen terkait pengurusan IUP di wilayah tersebut.

"Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan. Tahun berapa? Pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur," ujarnya.

Diketahui, pada tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kaltim dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Meski demikian KPK belum bisa menyampaikan soal inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan yang sedang berjalan.

Berikut ini dugaan kasus korupsi di Kaltim yang sedang ditangani KPK, sudah ada tiga tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News