Penjelasan Terbaru Dirjen GTK Kemendikbud Tentang Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril memberikan klarifikasi tentang masalah program guru belajar - seri belajar mandiri calon guru aparatur sipil negara (ASN) PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Menurut dia, guru yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bisa mengakses program tersebut karena memiliki SIM PKB (sistem informasi manajemen untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan).
"Untuk masuk program tersebut hanya bagi guru-guru yang terdaftar di Dapodik. Kalau sudah masuk Dapodik, otomatis punya SIM PKB," ujar Dirjen Iwan kepada JPNN.com, Sabtu (6/3).
Menurut Iwan, tidak mungkin guru-guru yang terdaftar di Dapodik tidak memiliki akun SIM PKB. Akun SIM PKB ini bisa dicari di laman GTK belajar Kemendikbud.
"Ini banyak kok guru honorer yang bisa akses seri belajar mandiri tersebut. Prinsipnya harus ada dalam Dapodik," ucapnya.
Iwan mengakui belum semua mata pelajaran (mapel) masukan dalam program guru belajar, seri belajar mandiri. Begitu juga dengan ketidaksesuaian post test-nya dengan mapelnya. Misalnya mapel sejarah tetapi post test-nya kimia.
"Saya sudah mendapat laporan dan langsung cek pada 4 Maret tentang hal ini. Dan, saya meminta tim menyelesaikan masalah ini," terangnya.
Dia menambahkan, program guru belajar pada umum, seri belajar mandiri tersebut lancar-lancar saja. Kalau pun ada masalah teknis, langsung ditindaklanjuti tim.
Dirjen GTK Kemendikbud memberikan klarifikasi tentang kendala teknis mengakses seri belajar mandiri calon guru ASN PPPK.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas