Penjelasan Terbaru Dirjen GTK Kemendikbud Tentang Seri Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril memberikan klarifikasi tentang masalah program guru belajar - seri belajar mandiri calon guru aparatur sipil negara (ASN) PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Menurut dia, guru yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bisa mengakses program tersebut karena memiliki SIM PKB (sistem informasi manajemen untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan).
"Untuk masuk program tersebut hanya bagi guru-guru yang terdaftar di Dapodik. Kalau sudah masuk Dapodik, otomatis punya SIM PKB," ujar Dirjen Iwan kepada JPNN.com, Sabtu (6/3).
Menurut Iwan, tidak mungkin guru-guru yang terdaftar di Dapodik tidak memiliki akun SIM PKB. Akun SIM PKB ini bisa dicari di laman GTK belajar Kemendikbud.
"Ini banyak kok guru honorer yang bisa akses seri belajar mandiri tersebut. Prinsipnya harus ada dalam Dapodik," ucapnya.
Iwan mengakui belum semua mata pelajaran (mapel) masukan dalam program guru belajar, seri belajar mandiri. Begitu juga dengan ketidaksesuaian post test-nya dengan mapelnya. Misalnya mapel sejarah tetapi post test-nya kimia.
"Saya sudah mendapat laporan dan langsung cek pada 4 Maret tentang hal ini. Dan, saya meminta tim menyelesaikan masalah ini," terangnya.
Dia menambahkan, program guru belajar pada umum, seri belajar mandiri tersebut lancar-lancar saja. Kalau pun ada masalah teknis, langsung ditindaklanjuti tim.
Dirjen GTK Kemendikbud memberikan klarifikasi tentang kendala teknis mengakses seri belajar mandiri calon guru ASN PPPK.
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral