Penjelasan Terbaru Dirjen Nunuk soal Pengangkatan PPPK Guru 2023, P1 Aman, P2 hingga P4?
jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK sudah dimulai sejak tadi malam. Namun, masih banyak honorer yang belum berani mendaftar karena masih menunggu perkembangan, apalagi pendaftaran ditutup pada 9 Oktober mendatang.
Khusus PPPK guru 2023, ada banyak pertanyaan dari guru lulus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021, apakah mereka perlu membuat akun kembali atau tidak.
Dan, apakah mereka akan dites kembali atau tidak. Merespons hal tersebut, Direktur jenderal (Dirjen) Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Nunuk Suryani mengungkapkan, semua guru honorer tanpa terkecuali harus membuat akun baru di portal SSCASN milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Tujuannya untuk mengetahui update data guru honorer. Berapa banyak yang sudah resign, meninggal, dan lainnya.
"P1 tetap buat akun baru ya. Begitu juga P2, P3 hingga P4," kata Dirjen Nunuk dalam coffee morning Ditjen GTK Kemendikbudristek bersama Forum Wartawan Pendidikan Kebudayaan (Fortadik) di Jakarta, Kamis (21/9).
Akun baru ini, lanjutnya, dibuat di SSCASN BKN dan bukan di portal pppkguru.kemdikbud.go.id. Portal PPPK guru milik Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini hanya menyajikan informasi. Begitu juga pendaftaran semuanya melalui satu pintu di SSCASN BKN.
Walaupun harus membuat akun baru dan mendaftar kembali, para guru lulus PG yang notabene adalah prioritas satu (P1) ini tidak akan dites kembali. Mereka kata Dirjen Nunuk, tinggal ditempatkan saja.
"Jadi, sisa P1 yang belum mendapatkan formasi PPPK 2022 ini tinggal tunggu penempatan saja. Ini termasuk 3 ribuan P1 yang sebelumnya penempatannya dibatalkan ya," ucap Dirjen Nunuk.
Dirjen Nunuk Suryani menjelaskan soal mekanisme pengangkatan PPPK Guru 2023, P1 aman, bagaimana P2 hingga P4?
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- Pemkab Biak Numfor Merealisasikan Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru 2024
- Juhana: Jangan Sampai Ada Kisah Oemar Bakri di Kota Bogor
- Penikam dan Penggorok Leher Guru di Kampar Tertangkap
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses