Penjelasan Terbaru Dirjen Nunuk soal Pengangkatan PPPK Guru 2023, P1 Aman, P2 hingga P4?
Kamis, 21 September 2023 – 13:35 WIB

Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam coffee morning Ditjen GTK Kemendikbudristek bersama Forum Wartawan Pendidikan Kebudayaan (Fortadik) di Jakarta, Kamis (21/9). Foto dok. Fortadik
Prinsipnya, tegas Nunuk, walaupun di dalam KepmenPAN-RB 649 Tahun 2023 tentang Juknis Pengadaan PPPK Guru 2023 di instansi daerah tidak menjabarkan detail soal keberadaan P1 hingga P4 ini, tetapi mekanisme pengisian formasi tetap sama seperti tahun lalu.
Di mana pengisian kebutuhan formasi PPPK guru mengutamakan P1, kemudian P2. Jika masih ada sisa formasi lanjut ke P3, dan P4.
"Kami juga menyiapkan juknis untuk penempatan pelamar prioritas yang sosialisasinya sementara berjalan," pungkas Dirjen Nunuk. (esy/jpnn)
Dirjen Nunuk Suryani menjelaskan soal mekanisme pengangkatan PPPK Guru 2023, P1 aman, bagaimana P2 hingga P4?
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024 Merasa Tak Cocok dengan Lokasi Penempatan, Hanya Ini yang Bisa Dilakukan
- Pekan Depan Ribuan Honorer Resmi jadi ASN PPPK
- Banyak Guru PPPK Belum Terima Tunjangan, Dirjen Nunuk Angkat Suara
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK