Penjelasan Terbaru Jubir KPK Perihal Sepeda dari Daniel Mananta Buat Pak Jokowi

Penjelasan Terbaru Jubir KPK Perihal Sepeda dari Daniel Mananta Buat Pak Jokowi
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo
Menurut Ipi, gratifikasi ilegal bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban. Karenanya, wajib dilaporkan kepada KPK.

Kata Ipi, gratifikasi ilegal memiliki 2 dimensi, yakni pencegahan dan penindakan. "Jika penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan penerimaan gratifikasi dalam waktu 30 hari kerja, maka gugur ancaman pidananya," tegasnya.

Namun, kata dia jika tidak melaporkan dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana diatur dalam pasal 12 B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan. 

"Dalam hal pemberian diberikan kepada institusi dan bukan individu, maka tidak termasuk kategori gratifikasi. Sehingga, tidak wajib untuk dilaporkan," katanya 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima klarifikasi dan penjelasan dari Istana Negara prihal pemberian sepeda lipat edisi khusus sumpah pemuda yang awalnya dikabarkan untuk Presiden Joko Widodo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News