Penjelasan Terbaru Jubir KPK Perihal Sepeda dari Daniel Mananta Buat Pak Jokowi
Kamis, 29 Oktober 2020 – 16:20 WIB
Sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, KPK minta kepada institusi yang menerima hadiah, sumbangan, hibah atau filantropi dari masyarakat agar mengadministrasikan dan mempublikasikan penerimaan serta pemanfaatannya.
Sebab, hal itu diatur dalam PMK No 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah.(mcr3/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima klarifikasi dan penjelasan dari Istana Negara prihal pemberian sepeda lipat edisi khusus sumpah pemuda yang awalnya dikabarkan untuk Presiden Joko Widodo
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK