Penjelasan Terbaru Kapolri Tentang Berkas Penyidikan Perkara Penyerangan Novel Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidikan kasus penyiraman air keras atau kasus penyerangan yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih berlanjut.
Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan saat ini berkas perkara dua tersangka sudah diajukan ke kejaksaan. Dua tersangka yang dimaksud adalah Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
“Polda Metro Jaya bersama Bareskrim Polri telah mengajukan berkasnya untuk tahap satu ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Idham saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).
Sebelumnya, Polri telah menangkap dua tersangka penyiraman air keras kepada Novel, pada Desember 2019. Namun, sampai saat ini belum diketahui apakah ada atau tidak aktor intelektual di balik dua pelaku.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya sudah memeriksa intensif tersangka, termasuk menanyakan siapa yang menyuruh melakukan.
“Pada prinsipnya bahwa keterangan itu semua sudah kami tanyakan di berita acara, nanti kami buka di pengadilan ya, oke,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/12).(boy/jpnn)
Kapolri Jenderal Idham Azis mengatakan saat ini berkas perkara dua tersangka sudah diajukan ke kejaksaan.
Redaktur & Reporter : Boy
- Revisi KUHAP: Pakar Nilai Koordinasi Prapenuntutan Jaksa-Polisi Perlu Diperluas
- Revisi UU Kejaksaan Menuai Pro dan Kontra, Pakar Sarankan Penundaan
- Prof Titik Mengkritisi Perluasan Kewenangan Kejaksaan dan Polri
- Kejaksaan Dianggap Tak Serius Tangani Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB
- Dosen UIN Raden Fatah Sebut Asas Dominus Litis Bisa Timbulkan Monopoli Hukum
- Jimly: Kewenangan Penyidikan Pidana Tertentu Kejaksaan Bisa Ditambahkan