Penjelasan Terbaru Kejagung Terkait Penyidikan Perkara Korupsi Jiwasraya
Selasa, 25 Februari 2020 – 23:35 WIB

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. Foto: ANTARA/Anita Permata Dewi/pri.
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 38 saksi pada Selasa (25/2) terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Hari ini ada 18 orang dari 17 bank swasta maupun negeri telah diperiksa dan dimintai data rekening bank yang terkait perkara di PT AJS," kata Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Sementara 20 saksi lainnya merupakan saksi yang sebagian besar hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan untuk pendalaman. Dua puluh saksi tersebut terdiri dari empat saksi dari management PT. AJS, empat saksi dari perusahaan emiten yang melantai di bursa saham, delapan saksi dari perusahaan manajemen investasi, satu saksi konsultan pajak tersangka HP, dua saksi dari bank yang terkait proses transaksi saham dan satu saksi dari broker.
Kejaksaan Agung hingga saat ini telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.(Antara/JPNN)
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 38 saksi pada Selasa (25/2) terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso