Penjelasan Terbaru Kemenag mengenai Sertifikasi Penceramah
Senin, 07 September 2020 – 11:10 WIB

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin menjelaskan bahwa sertifikasi penceramah tidak seperti sertifikasi profesi. Foto: HO Kementerian Agama
"Saya Anwar Abbas secara pribadi yang juga kebetulan adalah Sekjen MUI dengan ini menolak dengan tegas dan keras program dai dan penceramah bersertifikat yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Agama yang akan melibatkan MUI," kata Anwar, yang akan melepas jabatannya di MUI jika pemerintah menjalankan program itu. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menanggapi polemik soal sertifikasi penceramah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Resmi, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah Jatuh pada 31 Maret
- Kemenag Perkuat Integrasi Islam dan Sains di Bidang Kedokteran
- Gerakan 'Ubah Jelantah Jadi Berkah' Dukung Ekoteologi dan Keberlanjutan
- Tanggal Berapa Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025? Simak Penjelasan Kemenag
- UIN Jakarta Masuk QS WUR 2025, Kemenag: Sejalan dengan Internasionalisasi PTKI
- Kemenag Bersama Belasan LAZ Bersinergi Berikan Beasiswa Zakat untuk Pendidikan