Penjelasan Terbaru KemenPAN-RB soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Jangan Menolak

Penjelasan Terbaru KemenPAN-RB soal PPPK Paruh Waktu, Honorer Jangan Menolak
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja menilai PPPK paruh waktu dan penuh waktu ini jadi solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah 2,3 juta honorer. Foto tangkapan layar YouTube DPR RI

Nah, kata Aba, dengan PPPK paruh waktu, maka pemda bisa membayar gaji dengan nominal Rp 1 juta karena pegawai itu tidak bekerja full.

Misalnya, PPPK paruh waktu hanya bekerja 2-3 hari dalam sepekan.

Sisa waktunya bisa mereka gunakan untuk mencari tambahan penghasilan di tempat lain.

"PPPK paruh waktu ini sifatnya hanya sementara lho, ketika pemda duitnya minim," cetusnya.

Lebih lanjut dia mengatakan ketika pemda sudah memiliki kelebihan anggaran, maka PPPK paruh waktu diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Menurut Aba, langkah ini yang bisa mengakomodasi kepentingan pemda dan honorer.

Adapun honorer bisa punya status sebagai ASN PPPK, walaupun dengan pengaturan berbeda.

Mereka tidak perlu lagi menunggu lama diangkat karena beban pemda tidak bertambah.

Penjelasan terbaru KemenPAN-RB soal PPPK Paruh Waktu, honorer jangan menolak lagi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News