Penjelasan Terbaru Kepala BKN soal Gaji PPPK dari Honorer K2
jpnn.com, JAKARTA - Gaji PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 (kategori dua) menjadi beban daerah. Artinya, daerah-daerah yang membutuhkan PPPK, harus bersedia menanggung gaji.
Kesediaan harus dituangkan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diteken kepala daerah.
Bagi daerah yang menolak menanggung gaji PPPK dari honorer K2 ini, tidak akan diberikan formasi.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, gaji PPPK harus diambil dari APBD. Toh selama ini sebagian besar dari APBN berupa DAU (Dana Alokasi Umum), DAK (Dana Alokasi Khusus), dan DBH (Dana Bagi Hasil).
Rerata daerah, PAD (Pendapatan Asli Daerah) kecil dan tidak mandiri. Yang tidak dapat dana transfer cuma DKI Jakarta. Sementara daerah terus meminta tambahan aparatur sipil negara (ASN) tanpa disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
"Sementara ini karena belum ada keputusan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk penggajian PPPK dari honorer K1/K2 menggunakan DAU daerah yang sekarang ada. Sebetulnya tunjangan guru banyak yang belum terserap tapi karena block grant digunakan, terserah daerah," paparnya saat dihubungi JPNN.com, Selasa (2/1).
BACA JUGA: Beban Pemda Sudah Berat, Jangan Disuruh Bayar Gaji PPPK dari Honorer K2
Saat mengajukan formasi calon PPPK, Pemda harus menyertakan SPTJM kesiapan membayar gaji PPPK dari honorer K2.
- Ribuan Honorer K2 & Non-ASN TMS Gagal Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Astaga!
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara