Penjelasan Terbaru Kepala BKN soal Gaji PPPK dari Honorer K2
Mengenai kewajiban kepala daerah membuat SPTJM, Kepala Biro Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Mudzakir mengatakan, usulan formasi PPPK datang secara bottom up.
Kalau daerah sudah mengusulkan harus komit untuk siapkan anggaran dan proses selanjutnya. SPTJM dimaksudkan agar kepala daerah mau menggaji PPPKnya.
Dia menjelaskan, saat usulan kebutuhan PPPK diajukan, kepala daerah wajib menyertakan SPTJM. Setelah itu baru diproses untuk penetapan formasi dan mengikuti mekanisme tes calon PPPK.
BACA JUGA: Ahmad Subagja: Honorer K2 Jangan Takut kalau Prabowo - Sandi Kalah
"Tanpa SPTJM, usulan kebutuhan rekrutmen PPPK dari honorer K2 tidak akan diproses karena daerah harus bertanggung jawab penuh," ucap Mudzakir.(esy/jpnn)
Saat mengajukan formasi calon PPPK, Pemda harus menyertakan SPTJM kesiapan membayar gaji PPPK dari honorer K2.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- 190 Honorer Satpol PP Lombok Tengah Lulus PPPK, Zaenal: Proses Seleksi Sesuai Aturan
- Dirjen Nunuk: Guru Supriyani Dapat Formasi Khusus PPPK 2024, Alhamdulillah, Happy Ending!
- Kabar Gembira buat Honorer yang Tidak Lulus CPNS atau PPPK, Alhamdulillah
- Pegawai Honorer Habis Juli 2025, Semua jadi PNS atau PPPK, Amin
- Kasus Suap Seleksi PPPK, Pak Kadis & 2 Kepsek Juga Ditahan, Lihat Itu
- Kasus Dugaan Korupsi Seleksi PPPK Langkat, 5 Tersangka Ditahan Kejati Sumut