Penjelasan Terbaru Kepala BKN soal Kelulusan PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan, seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dari honorer K2 tetap dilakukan selektif. Artinya, tidak semua peserta yang ikut akan diluluskan.
Untuk tes tahap satu ini diikuti 73.111 orang. Terdiri dari 56.273 guru, 2.994 dosen, 2.149 tenaga kesehatan, dan 11.695 penyuluh pertanian. Data BKN menyebutkan, ada 30 persen peserta yang hasil tesnya di bawah passing grade.
Sesuai PermenPAN-RB Nomor 4 Tahun 2019, passing grade kompetensi teknis, manajerial, serta sosial kultural paling rendah 65. Lalu untuk nilai kompetensi teknis paling rendah 42. Lalu ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.
Bima mengaku, banyak daerah menanyakan apakah honorer K2 yang sudah memiliki sertifikasi pendidik (serdik) guru bisa ditambah nilainya.
BACA JUGA: Korda Honorer K2: Kami Sangat Kecewa dengan Ibu Ketum
"Jawaban saya, kami lihat dulu hasil total dari ujian PPPK ini. Kalau banyak yang lulus, berarti diambil hasil apa adanya saja," kata Bima kepada JPNN, Jumat (1/3).
Kalau banyak tidak lulus, lanjutnya, juga tidak bisa sertamerta peserta yang sudah memiliki serdik ditambah poinnya. Pasalnya, bisa saja ternyata yang memiliki serdik, jumlahnya banyak.
Memang bisa saja peserta yang tidak lulus tapi punya serdik itu dirangking. Sebab, tidak bisa semuanya akan diterima.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana memastikan tidak bisa semua honorer K2 peserta tes PPPK diterima semua.
- 5 Berita Terpopuler: Mendikdasmen Beri Sinyal Baik soal PPPK, Ada Regulasi Baru? tetapi Honorer Jangan Nekat ya
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Mendikdasmen Beri Sinyal Ada Regulasi Baru Penempatan Guru PPPK, Hamdalah
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Dimulai, Honorer Titipan Mencuat, Ternyata Ada Kejutan yang Muncul
- Anak Guru PPPK di Karanganyar jadi Korban Pemerkosaan, Sang Ibu Minta Polisi Bertindak
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat