Penjelasan Terbaru Kepala BKN soal Penghentian Rekrutmen Guru PNS

Penjelasan Terbaru Kepala BKN soal Penghentian Rekrutmen Guru PNS
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal penghentian rekrutmen guru PNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Total 147 jabatan ini merupakan formasi tenaga guru dan pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga teknis.

"Jadi tidak betul hanya guru yang dijadikan PPPK. Masih ada 146 jabatan lainnya. Kebetulan saja Kemendikbud membuka formasi guru PPPK sebanyak satu juta. Padahal ada jabatan teknis lainnya yang dibuka untuk PPPK, cuma jumlahnya enggak banyak," terangnya.

Dia menyadari kebijakan tersebut menjadi polemik karena PPPK merupakan hal baru. Namun, dengan lengkapnya regulasi, rekrutmen PPPK akan lebih baik.

Masyarakat pun akan melihat antara PPPK dan PNS tidak ada bedanya, karena keduanya sama-sama ASN. Keduanya mendapatkan gaji serta tunjangan setara.

"Yang membedakan kan hanya pensiun. Nah itu yang disiapkan pemerintah dengan bekerja sama PT Taspen untuk pemotongan dana pensiun bagi PPPK. Kalau PNS namanya pensiun, PPPK namanya jaminan hari tua," terangnya.

Berikut ini jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, seperti disebutkan di Lampiran Perpres Nomor 38 Tahun 2020.

1. Administrator Database Kependudukan

2. Administrator Kesehatan

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan penjelasan terbaru soal penghentian rekrutmen guru PNS dan semua guru bakal berstatus PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News