Penjelasan Terbaru Kepala BKN soal Sumber Gaji PPPK, Pemda & Honorer Harus Tahu nih
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana buka fakta soal sumber gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut dia, sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, gaji PPPK itu ditanggung dari APBN/APBD.
"Untuk instansi daerah, sumbernya dari Dana Alokasi Umum (DAU). Kalau sekarang penggajian PPPK bermasalah, itu panjang ceritanya," kata Bima dalam rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) ad interim Mahfud MD bersama pejabat eselon 1 lintas instansi, Selasa (28/6).
Bima menceritakan, dahulu, belanja pegawai itu cukup. Kemudian ketika terjadi moratorium, belanja pegawai itu digunakan pemda untuk kegiatan lain. Jadi, belanja pegawainya menjadi turun.
Nah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merasa bahwa belanja pegawai harus tetap, tidak boleh dialokasikan untuk kegiatan lainnya. Kemenkeu kemudian hanya menambahkan dari jumlah perhitungan bahwa dahulu bisa cukup.
Kalau sekarang ditambah sekian oleh Kemenkeu, lanjutnya, mestinya cukup juga, padahal dana itu sudah digunakan untuk kegiatan lainnya.
"Masalahnya timbul di sana," cetusnya.
Itu sebabnya banyak daerah yang kemudian tidak memiliki anggaran untuk membayar gaji PPPK. Memang kata Bima, ada tambahan dari Kemenkeu untuk DAU, tetapi jumlahnya kalau dihitung dari total PPPK yang diterima tidak mencukupi.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan soal sumber gaji PPPK seperti apa, hal ini perlu diketahui Pemda dan honorer biar gak gagal paham
- 5 Berita Terpopuler: Angin Segar dari Prof Zudan buat Honorer, tetap Jangan Sepelekan Database BKN, Mantap
- BKN Sebut Regulasi Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Non-Database Sudah Siap, Mantap!
- Prof, Ada juga Masalah Serius Honorer Database BKN, Jangan Disepelekan
- 5 Berita Terpopuler: Ada 3 Poin Penting, Honorer Perhatikan SE BKN soal NIP PPPK, Simak Penegasan KepmenPANRB
- Angin Sepoi-sepoi dari Prof Zudan untuk Honorer Non-database BKN, Oh
- MenPAN-RB & Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK 2024, Honorer Non-Database Bisa Lega