Penjelasan Terbaru Ketum PB PGRI soal Honorer K2
Rabu, 24 Oktober 2018 – 05:25 WIB
BACA JUGA: Pemerintah tak Punya Skala Prioritas Selesaikan Honorer K2
"Selama UU ASN itu belum direvisi, maka dasar rekrutmen CPNS adalah UU ASN tersebut. Jangan naif dan terus dibuat PHP bahwa dengan gerakan menekan sedemikian rupa, mengajak mogok dan aksi lainnya, akan membuat pemerintah mengangkat mereka sebagai CPNS tanpa syarat. Di situ anda menyeret kami untuk menuruti sesuatu yang mustahil #belahonorer," tulis Unifah di poin keenam tulisannya di Twitter itu. (esy/jpnn)
Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi mengaku kaget lantaran dituduh sebagai penghambat honorer K2 untuk diangkat menjadi PNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Tak Lulus Seleksi Administrasi, 218 Pelamar PPPK Pemkot Batam Mengajukan Sanggahan