Penjelasan Terbaru Kombes Sambodo soal Ganjil Genap di Jakarta, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan ganjil-genap resmi diberlakukan hari ini, Kamis (12/8), khusus untuk kendaraan roda empat ke atas.
Namun, kepolisian belum menerapkan tilang kepada pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sejauh ini para pelanggar masih diminta memutar balik kendaraannya.
"Sanksi sementara hanya kami putar balik kalau ada kendaraan yang pelat kendaraan tidak sesuai tanggal (ganjil atau genap, red)," kata Kombes Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (12/8).
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, umumnya hampir semua kendaraan mematuhi aturan ganjil-genap yang diberlakukan hari pertama di delapan titik jalan di Jakarta.
"Hampir 98 persen, semua yang lewat kendaraan yang memiliki pelat nomor genap," ujar Sambodo.
Sebelumnya, Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, sistem tersebut diberlakukan untuk mengganti cara bertindak yang sebelumnya berupa penyekatan di 100 titik.
"Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8).
Kebijakan ganjil-genap resmi diberlakukan di Jakarta mulai Kamis (12/8), untuk menggantikan sistem penyekatan.
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!