Penjelasan Terbaru Kombes Sambodo soal Ganjil Genap di Jakarta, Simak

Penjelasan Terbaru Kombes Sambodo soal Ganjil Genap di Jakarta, Simak
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat diwawancara awak media di PMJ, Senin (19/7) sore. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan ganjil-genap resmi diberlakukan hari ini, Kamis (12/8), khusus untuk kendaraan roda empat ke atas.

Namun, kepolisian belum menerapkan tilang kepada pengendara yang melanggar sistem ganjil-genap.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sejauh ini para pelanggar masih diminta memutar balik kendaraannya.

"Sanksi sementara hanya kami putar balik kalau ada kendaraan yang pelat kendaraan tidak sesuai tanggal (ganjil atau genap, red)," kata Kombes Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (12/8).

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, umumnya hampir semua kendaraan mematuhi aturan ganjil-genap yang diberlakukan hari pertama di delapan titik jalan di Jakarta.

"Hampir 98 persen, semua yang lewat kendaraan yang memiliki pelat nomor genap," ujar Sambodo.

Sebelumnya, Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, sistem tersebut diberlakukan untuk mengganti cara bertindak yang sebelumnya berupa penyekatan di 100 titik.

"Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8).

Kebijakan ganjil-genap resmi diberlakukan di Jakarta mulai Kamis (12/8), untuk menggantikan sistem penyekatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News