Penjelasan Terbaru Kombes Yusri Soal Olah TKP Kasus Video Syur Gisel dan Nobu

Penjelasan Terbaru Kombes Yusri Soal Olah TKP Kasus Video Syur Gisel dan Nobu
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

"Kalau nanti JPU mengatakan tidak perlu olah TKP, tidak dilaksanakan," pungkas Yusri.

Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka video syur berdurasi 19 detik. 

Dalam pengakuan mereka kepada polisi, keduanya melakukan perbuatan terlarang itu di sebuah hotel di Medan, pada 2017 silam.

Mereka mengaku melakukan adegan dewasa itu atas dasar suka sama suka dan dalam keadaan mabuk.(cr3/jpnn)



Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan olah TKP kasus video syur Gisella Anastasia bakal dilakukan bilamana JPU meminta penyidik untuk melengkapi berkas perkara


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News