Penjelasan Terbaru Menag Soal Pelaksanaan Salat Iduladha 1441 Hijriah
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi menyampaikan kabar gembira bagi umat menyambut perayaan Iduladha 1441 Hijriah yang jatuh 31 Juli 2020.
Dia menyebut daerah zona hijau penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) bisa melaksanakan Salat Iduladha di masjid atau lapangan.
"Salat Iduladha 1441 Hijriah sudah dapat dilakukan di lapangan atau masjid, kecuali di tempat atau daerah tertentu yang tidak dibolehkan pemerintah daerah atau Gugus Tugas COVID-19 setempat, karena alasan tidak aman COVID-19," kata Fachrul dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia, Kamis (30/7).
Fachrul mengingatkan, penerapan protokol kesehatan merupakan hal wajib dilakukan umat ketika daerahnya bisa menggelar Salat Iduladha di masjid. Umat wajib memakai masker, menjaga jarak, dan meminimalisir bersentuhan ketika beribadah.
"Yakinkan bahwa lingkungan tempat salat aman COVID-19, batasi pintu atau jalan masuk untuk memudahkan pengecekan suhu tubuh jemaah, bawa peralatan salat masing-masing," tutur Fachrul.
Jika memungkinkan, kata dia, pelaksanaan Salat Iduladha bisa dilangsungkan dalam waktu singkat. Misalnya imam salat memperpendek bacaan tanpa mengurangi syariat.
"Pengumpulan infak tanpa bersentuhan dengan kotak sumbangan, dan perpendek pelaksanaan salat dan khotbah tanpa mengurangi syarat dan rukunnya," ucap dia. (mg10/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Ada kabar gembira bagi umat muslim menyambut perayaan Iduladha 1441 Hijriah yang jatuh 31 Juli 2020.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- BAZNAS Salurkan Daging Kurban untuk Pengungsi Palestina di Yordania
- Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Tabalong, Habib Aboe Mengingatkan Makna Persatuan
- Maucash Bagi-Bagi Hewan Kurban Hingga Sembako
- Indonesia Re Sebar 450 Kg Daging Kurban untuk Masyarakat
- Iduladha Tahun Ini, Didimax Group Berbagi 10 Ekor Sapi Kurban
- IdulAdha 2024, Pegadaian Berkurban 822 Ekor Hewan Serentak di Kantor Pusat & Wilayah