Penjelasan Terbaru Mendikbud soal Redistribusi Guru terkait PPDB Sistem Zonasi
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan PPDB (penerimaan peserta didik baru) sistem zonasi yang diterapkan sejak 2016 menjadi pendekatan baru yang dipilih pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses pada layanan dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia.
Mendikbud Muhadjir Effendy mengimbau agar pemerintah daerah turut memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kebijakan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB.
"Pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan. Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, kemudian kualitas sarana prasarana. Semuanya nanti akan ditangani berbasis zonasi," terang Menteri Muhadjir di Jakarta, Selasa (18/6).
Dia menambahkan, penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan bisa mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat.
BACA JUGA: Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi: Ortu Menginap, Salat Berjemaah di Trotoar Sekolah
Redistribusi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan juga akan menggunakan pendekatan zonasi. Hal ini diharapkan bisa mempercepat pemerataan kualitas pendidikan.
Menurut Menteri Muhadjir, setiap sekolah harus mendapatkan guru-guru dengan kualitas yang sama baiknya. Rotasi guru di dalam zona menjadi keniscayaan sesuai dengan amanat Undang-Undang.
BACA JUGA: Pendaftaran PPDB 2019 Jalur Zonasi: Tidak Punya KK, Jangan Risau
Penerapan PPDB sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas, yang akan diikuti redistribusi guru.
- Ini yang Akan Dilakukan Muhadjir Effendy Setelah Tak Jadi Menteri
- Menko PMK dan Kepala BNPB tiba di Basis KKB di Puncak
- Anggaran Makan Siang Gratis Dipotong Lagi? Airlangga Berkata Begini
- Selama Sistem Zonasi PPDB, 2 Tahun SMP Swasta Ini Tak Dapat Siswa Baru
- Menko PMK Sebut Pelaksanaan Cuti Melahirkan 6 Bulan Perlu Kesediaan Dunia Usaha
- Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi Hadiri Puncak Peringatan Harganas ke-31 di Semarang