Penjelasan Terbaru Mendikbud soal Redistribusi Guru terkait PPDB Sistem Zonasi
Rabu, 19 Juni 2019 – 00:06 WIB

Mendikbud Muhadjir Effendy. Foto: CHARLIE/INDOPOS/JPNN.com
"Pemerataan guru diprioritaskan di dalam setiap zona itu. Apabila ternyata masih ada kekurangan, guru akan dirotasi antarzona. Rotasi guru antarkabupaten/kota baru dilakukan jika penyebaran guru benar-benar tidak imbang dan tidak ada guru dari dalam kabupaten itu yang tersedia untuk dirotasi," tandasnya. (esy/jpnn)
Penerapan PPDB sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas, yang akan diikuti redistribusi guru.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Mendes Yandri Berkolaborasi dengan PP Muhammadiyah Kuatkan Ekonomi dan Dakwah di Desa
- Ini yang Akan Dilakukan Muhadjir Effendy Setelah Tak Jadi Menteri
- Menko PMK dan Kepala BNPB tiba di Basis KKB di Puncak
- Anggaran Makan Siang Gratis Dipotong Lagi? Airlangga Berkata Begini
- Selama Sistem Zonasi PPDB, 2 Tahun SMP Swasta Ini Tak Dapat Siswa Baru
- Menko PMK Sebut Pelaksanaan Cuti Melahirkan 6 Bulan Perlu Kesediaan Dunia Usaha