Penjelasan Terbaru Menkumham soal Remisi untuk Pembunuh Wartawan
Senin, 28 Januari 2019 – 14:18 WIB
Yasonna H Laoly. Foto: dok/JPNN.com
Lebih lanjut Yasonna menjelaskan, remisi telah mengubah hukuman untuk Susrama dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun. Menurutnya, Susrama masih harus menjalani hukuman selama 20 tahun. Baca juga: Jokowi Ubah Hukuman, Pembunuh Wartawan Bakal Bebas Lebih Cepat
“Sekarang ini sudah hampir sepuluh tahun menjalani hukuman. Nah kalau diubah remisinya dari seumur hidup dia menjadi 20 tahun tambahan, berarti itu sudah berapa? Tiga puluh tahun dong. Umur sudah hampir 60 tahun ditambah 30 tahun," jelasnya.(jpc/jpg)
Menkumham Yasonna H Laoly menyatakan, remisi untuk Susrama bukan berarti otak pembunuhan terhadap wartawan Radar Bali itu tinggal 10 tahun di penjara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Respons Yasonna Setelah SK Kemenkumham Soal Masa Bakti Pengurus PDIP Digugat
- Kasus Kematian Wartawan di Karo Dilaporkan ke Pomdam Bukit Barisan
- Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Bakal Direkonstruksi, Komjen Agung Beri Info Penting Ini
- Pembunuhan Wartawan di Karo, Komisi I DPR Minta Puspomad Usut Dugaan Keterlibatan Oknum TNI
- Kombes Hadi: 2 Eksekutor Pembakar Rumah Wartawan di Karo Diupah Rp 1 Juta Per Orang
- Brigjen Kristomei Pastikan TNI AD Usut Keterlibatan Oknum dalam Pembunuhan Rico