Penjelasan Terbaru MenPAN-RB Soal Gaji ke-13 dan THR
jpnn.com, BOGOR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan aturan mengenai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS sedang finalisasi.
Hal ini disampaikan Asman usai mengikuti acara Isra Miraj di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Selasa (10/4).
“Lagi kami godok, (aturan) gaji ke-13 dan THR. Jadi ada perubahan. Pertama gaji ke-13 tetap seperti tahun lalu. Sementara THR ada perubahan. Biasanya hanya dari gaji pokok. Tapi sekarang ditambah tunjangan,” katanya.
Asman mengaku tidak hapal secara detail komponen tambahan tunjangan untuk THR. Namun dia memastikan ada kelebihannya dibandingkan tahun lalu.
“Itu (THR) lagi kami finalkan. Nanti kalau sudah final kami umumkan. Terus gaji ketiga belas diberikan setelah lebaran. Ini dalam rangka musim sekolah. THR nanti sebelum lebaran," jelas dia.
Saat ditanya total anggaran yang akan digelontorkan pemerintah untuk gaji ke-13 dan THR tahun 2018, mantan anggota DPR RI ini mengaku belum dihitung jumlahnya.
Di samping itu, pensiunan PNS yang tahun lalu tidak mendapatkan THR, pada 2018 ini diusulkan kebagian. Mereka akan menerima jumlah sama dengan yang diterima setiap bulan.
“Pokoknya ada perubahan. Yang penting menuju ke arah yang lebih baik," ucap dia saat ditanya alasan baru mengusulkan pensiunan juga menerima THR.(fat/jpnn)
MenPAN-RB Asman Abnur mengatakan aturan mengenai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS sedang dalam proses finalisasi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 3 Tunjangan Ini Wajib Ada untuk Menarik Pelamar Kerja Selain Tawaran Gaji, Apa Itu?
- Inilah Bentuk Pengakuan Kinerja Honorer Sama dengan PNS & PPPK, Alhamdulillah
- Pemkot Ambon Proses Pembayaran Gaji Ke 13 PNS dan PPPK, Rp 24,7 Miliar Disiapkan
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran CPNS Ditutup 2 Juli 2024, Honorer K2 Masih Banyak, Perhatikan Rancangan PP Manajamen ASN
- Gaji ke-13 PNS & PPPK Sudah Masuk, tetapi TPP Belum Cair, Tenang Saja
- Bayar Gaji ke-13 PNS dan PPPK, Pemkab OKU Kucurkan Dana Rp 25,59 Miliar