Penjelasan Terbaru MenPAN-RB Soal Gaji ke-13 dan THR

jpnn.com, BOGOR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan aturan mengenai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS sedang finalisasi.
Hal ini disampaikan Asman usai mengikuti acara Isra Miraj di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Selasa (10/4).
“Lagi kami godok, (aturan) gaji ke-13 dan THR. Jadi ada perubahan. Pertama gaji ke-13 tetap seperti tahun lalu. Sementara THR ada perubahan. Biasanya hanya dari gaji pokok. Tapi sekarang ditambah tunjangan,” katanya.
Asman mengaku tidak hapal secara detail komponen tambahan tunjangan untuk THR. Namun dia memastikan ada kelebihannya dibandingkan tahun lalu.
“Itu (THR) lagi kami finalkan. Nanti kalau sudah final kami umumkan. Terus gaji ketiga belas diberikan setelah lebaran. Ini dalam rangka musim sekolah. THR nanti sebelum lebaran," jelas dia.
Saat ditanya total anggaran yang akan digelontorkan pemerintah untuk gaji ke-13 dan THR tahun 2018, mantan anggota DPR RI ini mengaku belum dihitung jumlahnya.
Di samping itu, pensiunan PNS yang tahun lalu tidak mendapatkan THR, pada 2018 ini diusulkan kebagian. Mereka akan menerima jumlah sama dengan yang diterima setiap bulan.
“Pokoknya ada perubahan. Yang penting menuju ke arah yang lebih baik," ucap dia saat ditanya alasan baru mengusulkan pensiunan juga menerima THR.(fat/jpnn)
MenPAN-RB Asman Abnur mengatakan aturan mengenai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS sedang dalam proses finalisasi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang