Penjelasan Terbaru Menteri Nadiem Makarim Seputar Sistem Zonasi PPDB 2020
Minggu, 29 Desember 2019 – 09:10 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud 44 Tahun 2019 yang mengatur tentang PPDB (penerimaan peserta didik baru). Untuk jalur zonasi, pemerintah menetapkan minimal 50 persen.
Pasal 14 juga mengatur tentang domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak tanggal
pendaftaran PPDB.
Baca Juga:
Dalam PPDB jalur zonasi, sekolah harus memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.(esy/jpnn)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud 44 Tahun 2019 yang mengatur tentang PPDB (penerimaan peserta didik baru).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Sukarelawan Prabowo-Gibran Usulkan Perluasan Zonasi Pendidikan hingga Tingkat Provinsi
- Simak Pendapat 3 Cawagub Jakarta soal Sistem Zonasi PPDB
- Nadiem Makarim Titipkan Guru, Dosen, Tendik & Pegiat Seni kepada Menteri Baru, Mengharukan
- Nadiem Makarim: Indonesia Melakukan Transformasi Pendidikan Besar-besaran Dalam 5 Tahun
- Lewat Program 2 Ini, Ribuan Siswa di Papua dan 3T Bisa Lanjutkan Pendidikan Berkualitas
- Kemendikbudistek Wujudkan Mimpi Anak Indonesia Lewat Beragam Program Beasiswa