Penjelasan Terbaru Menteri Syafruddin tentang Honorer K2
Sabtu, 03 November 2018 – 20:06 WIB

Syafruddin. Foto: Verryana Novita/JawaPos.com
Selanjutnya, bagi yang tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi PNS, tapi memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akan diproses menjadi PPPK.
"Untuk yang tidak memenuhi persyaratan menjadi PNS dan PPPK, tapi daerahnya masih membutuhkan, yang bersangkutan tetap bekerja, dan daerah diwajibkan memberikan honor yang layak, minimal sama dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK)," bebernya. (esy/jpnn)
MenPAN RB Syafruddin menjelaskan, secara hukum masalah honorer K2 seharusnya sudah berakhir pada 2014.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Setop Rekrut Honorer Baru, Angkat Dahulu R2/R3 Jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Innalillahi, Polemik Muncul, Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Ditunggu!
- 5 Berita Terpopuler: Permintaan Kepala BKN Sangat Serius, Pengangkatan PPPK Bakal Tuntas 2025, Ini Buktinya
- Kepala Daerah Siap Mendatangi MenPAN-RB, Pengangkatan PPPK Tuntas 2025
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!