Penjelasan Terbaru Panselnas tentang Cara Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Pelamar Wajib Baca
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan hanya satu portal yang akan digunakan jelang pendaftaran untuk CPNS dan PPPK 2021.
Portal pendaftaran ini disiapkan untuk tiga kategori rekrutmen calon ASN, yakni CPNS, sekolah kedinasan, dan PPPK.
"Penggunaan satu portal yakni portal sistem seleksi calon ASN atau SSCASN akan mempermudah peserta dalam melakukan proses pendaftaran," kata Bima Haria dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI, Rabu (24/3).
BKN juga meningkatkan fitur teknologi dalam SSCASN. Bima mengatakan melalui fitur di SSCASN, peserta seleksi ASN tidak perlu mengunggah sejumlah dokumen, seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) pada saat melakukan pendaftaran.
"Portal SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah dan akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti," kata Ketua Panselnas tersebut.
Bima Haria memastikan peserta seleksi ASN bisa mengakses informasi seluruh formasi yang dibuka pemerintah.
Hal ini termasuk inovasi baru pada portal SSCASN, karena pada seleksi sebelumnya peserta hanya melihat ketersediaan formasi satu per satu di website masing-masing Instansi.
Tidak hanya itu, kepala BKN juga mengungkapkan akan tetap menjaga kualitas transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan seleksi ASN, termasuk mencegah terjadinya tindak kecurangan atau percaloan.
Ketua Panselnas Bima Haria Wibisana menjelaskan tata cara pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 lewat satu portal SSCASN
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas