Penjelasan Terbaru Seputar Pencopotan 10 Ketua DPD Golkar
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar untuk Indonesia Bagian Timur, Derek Loupatty membantah kabar adanya pemberhentian sepuluh ketua DPD tingkat II di Provinsi Maluku yang dikaitkan dengan dukung mendukung kandidat jelang musyawarah nasional (Munas) Golkar pada Desember mendatang.
“Terkait adanya isu pemecatan karena alasan dukung mendukung kandidat calon ketua umum Golkar setahu kami tidak ada,” ujar Derek di Jakarta, Jumat (12/7).
Derek kemudian menjelaskan, pemberhentian sejumlah ketua DPD tingkat II di Maluku murni evaluasi hasil Pemilu 2019. Dimana dari hasil evaluasi tersebut menghasilkan rekomendasi penonaktifan sejumlah Ketua DPD II di Maluku.
Derek juga menyatakan rekomendasi penonaktifan DPD II Maluku bukan dari DPP, tetapi atas hasil keputusan rapat pleno DPD Provinsi Maluku. Rekomendasi ini nantinya akan disampaikan ke DPP Partai Golkar untuk mendapat persetujuan.
BACA JUGA: PP AMPG Total Dukung Bamsoet untuk Pimpin Golkar
“Karenanya, jika ada kabar yang menyatakan bahwa Korbid PP Wilayah Timur memerintahkan menonaktifkan mereka, itu keliru," katanya.
Kesepuluh DPD II yang dimaksud antara lain DPD Kota Ambon, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Aru, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara.
Sementara itu, Ketua Bidang Kaderisasi DPD Partai Golkar Provinsi Maluku Ridwan Marasabessy, juga membenarkan hal tersebut. Menurutnya, evaluasi kinerja dilakukan karena Partai Golkar tidak meraup suara yang signifikan saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Evaluasi kinerja dilakukan karena Partai Golkar tidak meraup suara yang signifikan saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada