Penjelasan Terbaru soal Pengalihan Pejabat Eselon III, IV, V ke Fungsional

Perlu diketahui, yang menjadi dasar inpassing adalah pangkat dan masa kepangkatan.
Jadi, kata Aba, pengangkatan tidak akan dilakukan secara otomatis sebagaimana melalui penyetaraan jabatan.
Sama halnya dengan pengangkatan melalui perpindahan jabatan yang memiliki ketentuan batas usia.
Dia juga menyampaikan hal-hal yang harus diperhatikan dalam tata kelola jabatan fungsional pascapenyetaraan jabatan, khususnya bagi instansi yang sudah mendapat rekomendasi persetujuan penyetaraan jabatan.
Pertama, penetapan penghitungan angka kredit.
Kedua, Surat Keputusan Pengangkatan dan Pelantikan.
“Pejabat yang berwenang jangan sampai terlambat untuk mengangkat dan melantik agar tidak merugikan si pemangku jabatan dan organisasi,” tuturnya.
Ketiga, perubahan pola pikir dan pola kerja.
Dengan adanya PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2019, pengangkatan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dilakukan lebih simpel.
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini
- Raimel Jesaja Antar Kejari Jaksel Raih WBK/WBBM dari Kemenpan RB
- 5 Tuntutan Aliansi Merah Putih, Ada Soal Status R2/R3 & Honorer Kena PHK
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak