Penjelasan Terbaru soal Pengalihan Pejabat Eselon III, IV, V ke Fungsional

Penjelasan Terbaru soal Pengalihan Pejabat Eselon III, IV, V ke Fungsional
Penyederhaaan birokrasi melalui perampingan jabatan eselon. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Perlu diketahui, yang menjadi dasar inpassing adalah pangkat dan masa kepangkatan.

Jadi, kata Aba, pengangkatan tidak akan dilakukan secara otomatis sebagaimana melalui penyetaraan jabatan.

Sama halnya dengan pengangkatan melalui perpindahan jabatan yang memiliki ketentuan batas usia.

Dia juga menyampaikan hal-hal yang harus diperhatikan dalam tata kelola jabatan fungsional pascapenyetaraan jabatan, khususnya bagi instansi yang sudah mendapat rekomendasi persetujuan penyetaraan jabatan.

Pertama, penetapan penghitungan angka kredit.

Kedua, Surat Keputusan Pengangkatan dan Pelantikan.

“Pejabat yang berwenang jangan sampai terlambat untuk mengangkat dan melantik agar tidak merugikan si pemangku jabatan dan organisasi,” tuturnya.

Ketiga, perubahan pola pikir dan pola kerja.

Dengan adanya PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2019, pengangkatan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dilakukan lebih simpel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News