Penjelasan Terbaru soal Pengalihan Pejabat Eselon III, IV, V ke Fungsional

Penjelasan Terbaru soal Pengalihan Pejabat Eselon III, IV, V ke Fungsional
Penyederhaaan birokrasi melalui perampingan jabatan eselon. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Hal ini dikarenakan basis kerja di organisasi tidak hanya di jabatan struktural saja tetapi juga di jabatan-jabatan fungsional.

Oleh karena itu mekanisme pengembangan karier, pengembangan kompetensi, penataan kelas jabatan, formasi dan peta jabatan serta pola karier jabatan fungsional harus sudah menjadi perhatian.

“Penguatan kepemimpinan bagi para JPT (jabatan pimpinan tinggi) Pratama juga diperlukan karena rentang kendali yang sudah tidak lagi berjenjang, tetapi semakin lebar,” ujarnya.

Hal yang kemudian banyak menjadi pertanyaan dari kementerian dan lembaga adalah terkait fungsi manajerial yang melekat pada jabatan administrasi sebelumnya.

Dikatakan, pejabat administrasi yang mengalami penyetaraan jabatan dapat diberikan kegiatan tugas dan fungsi koordinasi dan pengelolaan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya.

Pemberian tugas dan fungsi koordinasi tersebut diberikan dalam bentuk tugas tambahan sebagai koordinator (ahli madya) dan sub koordinator (ahli muda).

Tugas dan fungsi koordinasi tidak bersifat menetap dan didasarkan pada kebutuhan pelaksanaan tugas pada masing-masing unit kerja instansi pemerintah.

Aba juga mengingatkan bahwa koordinator dan sub koordinator bukanlah jabatan, tetapi peran.

Dengan adanya PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2019, pengangkatan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dilakukan lebih simpel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News