Penjelasan Terbaru soal Pengalihan Pejabat Eselon III, IV, V ke Fungsional
Minggu, 14 Juni 2020 – 04:57 WIB

Penyederhaaan birokrasi melalui perampingan jabatan eselon. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Jadi kelompok kerja ini saling mendukung karena di jabatan fungsional bukan atasan dan bawahan, tetapi pengalaman dan kompetensi di dalam suatu jabatan atau jenjang jabatan,” jelasnya.
Terkait dengan perkembangan usulan penyetaraan jabatan, Aba menyampaikan terdapat 57 instansi pusat yang sudah mengajukan usulan penyetaraan jabatan administrasi ke jabatan fungsional.
Sebanyak 33 instansi pusat telah mendapatkan rekomendasi persetujuan penyetaraan jabatan dari MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Dengan adanya PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2019, pengangkatan jabatan administrasi ke jabatan fungsional dilakukan lebih simpel.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- PNS dan PPPK Tak Wajib Masuk Kantor pada 8 April, Begini Penjelasan MenPAN-RB Rini
- Raimel Jesaja Antar Kejari Jaksel Raih WBK/WBBM dari Kemenpan RB
- 5 Tuntutan Aliansi Merah Putih, Ada Soal Status R2/R3 & Honorer Kena PHK
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026
- CASN Palembang Ancam Demo Bila Menpan-RB Tak Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS-PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PPPK Ditunda, 10 Ribu Honorer Siap Geruduk KemenPAN-RB, Wakil Rakyat juga Bergerak