Penjelasan Terbaru Sri Mulyani soal Utang Luar Negeri
jpnn.com, SOLO - Menkeu Sri Mulyani menyampaikan penjelasan mengenai utang luar negeri Indonesia yang belakangan mendapat sorotan banyak kalangan. Dia mengatakan, dari tahun ke tahun tren utang luar negeri semakin lama semakin menurun.
Dalam kegiatannya mengisi kuliah umum di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Sri Mulyani menjelaskan di hadapan para mahasiswa bahwa tiap tahunnya total belanja negara mencapai Rp 2.220 triliun, sedangkan untuk penerimaannya hanya Rp 1.894 T saja. Maka dari itu tiap tahun negara defisit hingga Rp 125 T.
”Makanya itu ada defisit sebesar Rp 125 T. Lalu bahaya tidak utang sebesar itu,” ucapnya dalam materi kuliah umum yang disampaikan, Sabtu (26/5).
Dijelaskan bahwa utang negara diatur melalui undang-undang keuangan negara tahun 2003, dan tiap tahunnya tidak boleh melebihi 3 persen dari produk domestik bruto (PDB). Saat ini PDB Indonesia sebesar Rp 14.000 T.
”Kalau pinjaman yang dilakukan yakni 2,19 persen. Masih di bawah batas maksimal dari undang-undang yakni 3 persen. Dan yang terpenting trend utangnya menurun dari tahun ke tahun,” ucapnya.
Sebab jika dilihat data tahun lalu hutang Indonesia rasionya 2,55 persen dari PDB, dan tahun sebelumnya lagi mencapai 2,9 persen. Dan diperkirakan tahun depan akan menurun menjadi 1,9 persen. Sedangkan jika dilihat secara keseluruhan total utang di Indonesia mencapai Rp 4.800 T.
”Aturan undang-undang, total utang kita tidak boleh lebih dari 60 persen dari PDB. Jika total PDB kita mencapai Rp 14.000 triliun maka batas maksimal utang secara total yang diperbolehkan hanya mencapai Rp 8.400 triliun. Sedangkan saat ini jumlah utang kita secara total hanya Rp 4.800 triliun, masih berada jauh di bawah batas maksimal,” terangnya.
BACA JUGA: Luhut: Negara Masih Punya Cukup Uang, Tidak Perlu Ngutang
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, saat ini jumlah utang luar negeri Indonesia Rp 4.800 triliun, masih berada jauh di bawah batas maksimal.
- Anak Buah Sri Mulyani Klaim Kondisi Perkonomian Indonesia Tetap Stabil jika PPN 12 Berlaku
- Buntut PPN 12 Persen, Pemerintah Bebaskan PPH ke Pekerja Padat Karya
- Ternyata Daging hingga Listrik Kena PPN 12 Persen, Begini Kriterianya
- Tarif PPN Resmi jadi 12 Persen, Sri Mulyani: Masih Relatif Rendah
- Menkeu: APBN Defisit Rp 401 Triliun
- Menkeu Sri Mulyani Buka-bukaan soal Nasib Ekonomi Indonesia pada 2025