Penjelasan Terkini Mahfud MD Terkait Otsus Papua, Tolong Disimak
Jumat, 02 Oktober 2020 – 14:50 WIB
"Kalau sekarang tak direvisi khusus pasal 34, itu dananya enggak ada yang sah secara hukum. Maka itu yang akan direvisi bahwa kami akan memberikan dana otsus sesuai dengan permintaan rakyat Papua. Minta naik, ayok. Kami naikkan sekarang 2,25 persen dari DAU (Dana Alokasi Umum)," ujar Mahfud.(ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemerintah menyebut kebijakan Otsus Papua tidak diperpanjang. Mengapa tidak diperpanjang? Berikut penjelasan dari Mahfud MD.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Dukung Vitalis Yumte Perihal Proyek Perubahan ‘Kitong Pantau Otsus’
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini