Penjelasan Terkini Mahfud MD Terkait Otsus Papua, Tolong Disimak
Jumat, 02 Oktober 2020 – 14:50 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN
"Kalau sekarang tak direvisi khusus pasal 34, itu dananya enggak ada yang sah secara hukum. Maka itu yang akan direvisi bahwa kami akan memberikan dana otsus sesuai dengan permintaan rakyat Papua. Minta naik, ayok. Kami naikkan sekarang 2,25 persen dari DAU (Dana Alokasi Umum)," ujar Mahfud.(ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pemerintah menyebut kebijakan Otsus Papua tidak diperpanjang. Mengapa tidak diperpanjang? Berikut penjelasan dari Mahfud MD.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Wamendagri Jelaskan Tiga Kebijakan Pempus Setelah Revisi UU Otsus
- Senator Filep Wamafma: Pengurangan Dana Otsus Menghambat Pembangunan di Papua
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan